Laporan: Bang Noer
BeritaSalatiga.com – Bagi sebagian masyarakat, proses membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dianggap rumit. Padahal, jika mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pengurusan SIM dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus melalui pihak ketiga.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga memastikan seluruh proses penerbitan SIM dilakukan secara terbuka, mulai dari tahapan pendaftaran, ujian, hingga pembayaran biaya resmi.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta DS mengatakan, pemohon SIM baru wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti rangkaian tahapan yang sudah ditentukan.
“Pemohon SIM baru harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah itu datang ke Satpas untuk melakukan pendaftaran,” ujar AKP Henry.
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Apabila hasilnya memenuhi syarat, proses dilanjutkan dengan registrasi, pengambilan foto, serta mengikuti ujian teori.
Jika berhasil melewati ujian teori, pemohon kemudian mengikuti ujian praktik berkendara.
“Ujian praktik dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah dinyatakan lulus, proses dilanjutkan hingga pencetakan SIM,” jelasnya.
Menurut AKP Henry, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan setiap pengendara benar-benar memahami aturan lalu lintas dan memiliki kemampuan berkendara yang baik.
Perpanjangan SIM Lebih Praktis
Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis, proses perpanjangan memiliki tahapan yang lebih sederhana.
Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM baru.
“Untuk perpanjangan tidak ada ujian teori dan praktik. Setelah persyaratan lengkap, langsung diproses,” kata AKP Henry.
Polisi: Jangan Percaya Janji Calo
Polres Salatiga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan iming-iming proses cepat.
Menurut AKP Henry, masyarakat dapat langsung datang ke Satpas karena petugas siap memberikan arahan apabila pemohon mengalami kesulitan.
“Kami melayani masyarakat secara langsung. Jangan melalui calo atau orang yang menjanjikan bisa membantu. Datang saja ke Satpas, nanti kami arahkan,” tegasnya.
Biaya Sesuai Aturan Pemerintah
Baur SIM Satpas Polres Salatiga Aiptu Joko Prasetyo menjelaskan, biaya penerbitan SIM telah diatur melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk pembuatan SIM baru, biaya yang berlaku yakni SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000.
Sedangkan untuk perpanjangan, tarifnya yakni SIM A sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D sebesar Rp50.000.
“Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi,” jelas Joko.
Ia menambahkan, pembayaran dilakukan melalui loket resmi yang tersedia di ruang Satpas setelah seluruh proses administrasi selesai.
“Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan PNBP yang berlaku melalui loket pelayanan,” katanya.
Pemohon Akui Pelayanan Mudah
Adam Mediawan (25), warga Gendongan, Salatiga, menjadi salah satu pemohon SIM baru yang merasakan langsung pelayanan Satpas Polres Salatiga.
Adam yang mengurus SIM C mengaku proses yang dijalani berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.
“Mulai dari awal sampai akhir nyaman. Pelayanannya cukup memuaskan dan petugas memberikan penjelasan dengan jelas,” ujarnya.
Ia juga mengaku senang karena berhasil melewati seluruh rangkaian ujian meski baru pertama kali membuat SIM.
Sementara itu, Lauren (29), warga Argomulyo, Salatiga, yang melakukan perpanjangan SIM C menilai proses pelayanan berlangsung cepat dan mudah.
“Prosesnya sangat mudah, tahap demi tahap bisa dilalui. Petugas juga ramah dan memberikan arahan dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, Sony Setiawan (40), warga Salatiga, harus mengulang ujian praktik SIM C setelah belum berhasil pada kesempatan pertama.
Ia mengatakan kegagalannya terjadi karena faktor keseimbangan saat berkendara.
“Kaki turun saat ujian praktik. Tapi tetap semangat karena masih diberi kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari,” ujar Sony.
Dengan adanya penjelasan mengenai prosedur dan biaya tersebut, Polres Salatiga berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengurusan SIM dapat dilakukan sendiri, mudah, dan transparan.(*)






