BeritaSalatiga.com – Isu kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 66 persen berembus kencang di Kota Salatiga. Rabu pagi (25/02/2026), isu itu dibawa langsung ke ruang kerja wali kota. Kepala UPPD SAMSAT Salatiga, Amar Ustadi, datang memberi klarifikasi kepada Wali Kota dr. Robby Hernawan, Sp.OG., didampingi Pelaksana Tugas Kepala BPKPD Kota Salatiga, Agung Hendratmiko.
Menurut Amar, angka 66 persen tidak mencerminkan kondisi riil. Ia merujuk evaluasi pasca penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Di Jawa Tengah, rata-rata penyesuaian pajak berada di kisaran 13,94 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi masih memberikan relaksasi berupa diskon 5 persen yang dinilai membantu wajib pajak.
Data UPPD menunjukkan kunjungan dan pembayaran pajak kendaraan di Salatiga relatif stabil, bahkan naik tipis 1,43 persen. Sekitar 70 persen wajib pajak telah menunaikan kewajibannya, sementara 30 persen lainnya masih tercatat memiliki tunggakan.
Wali Kota Robby menanggapi isu tersebut dengan nada meluruskan. Ia menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah lonjakan tarif secara drastis, melainkan penyesuaian setelah berakhirnya kebijakan diskon sebelumnya.
“Perlu diluruskan, ini bukan pajaknya yang naik drastis, tetapi diskon yang sebelumnya ada kini telah disesuaikan. Pemerintah hadir bukan untuk memberatkan, melainkan mencari titik tengah agar kewajiban pajak tetap berjalan dan kondisi ekonomi masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan kolaboratif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Opsi seperti pemutihan atau insentif tertentu bagi wajib pajak yang menunggak disebut dapat dipertimbangkan sebagai jalan tengah.
Selain itu, wali kota mendorong strategi jemput bola melalui sinergi dengan kecamatan dan kelurahan, serta dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memperluas sosialisasi secara masif namun tetap humanis.
Audiensi ditutup dengan penyerahan simbolis brosur program diskon pajak 5 persen dari Kepala UPPD SAMSAT kepada wali kota,sebuah isyarat bahwa polemik angka mesti dijawab dengan data, dan kebijakan fiskal daerah tetap bertumpu pada keseimbangan antara penerimaan dan daya tahan warga.(B2)






